Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko Hadiri Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Mukomuko Hadiri Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

MUKOMUKO-BAWASLU KABUPATEN MUKOMUKO.Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi dan didampingi staf menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. di Aula Hotel Bumi Batuah Kota Mukomuko, Sabtu (30/7/2022). Turut hadir pada acara yang di selenggarakan oleh KPU Mukomuko tersebut ialah perwakilan dari Polres Mukomuko, Kodim 0428 ,Disdukcapil, PWI,JMSI,Aliansi Media Bengkulu Online, FMM serta Partai Politik. Acara yang digelar dengan maksud dan tujuan persiapan KPU Mukomuko dalam menghadapi tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Dalam sambutannya Irsyad ungkapkan bahwa PKPU Nomor 4 tahun 2022 baru saja launching dan terdapat perbedaan dengan Pemilu 2019 “Terutama pada tahapan Pendaftaran itu secara terpusat hanya diterima oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik. Sedangkan dalam regulasi yang baru ini KPU Kabupaten hanya berwenang melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual saja,” tuturnya. Dalam kesempatan tersebut Amrozi Anggota Bawaslu Mukomuko selaku Koordiv PHL juga menyampaikan bahwa sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Mukomuko selalu berperan aktif melaksanakan tugas pengawasan setiap tahapan Pemilu. Terutama saat ini yang sedang dihadapi adalah tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. “Saat ini Bawaslu Mukomuko masih menunggu regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang terbaru sebagai fokus utama untuk melakukan pengawasan tahapan verifikasi,” ujar Amrozi.