Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko ikuti Sosialisasi Produk Hukum non Peraturan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Mukomuko ikuti Sosialisasi Produk Hukum non Peraturan Bawaslu

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi bersama Staf mengikuti Kegiatan yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure yang berlangsung selama 2 hari, 30 s d 31 Januari 2023. Acara tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. Dalam sambutannya , Eko Sugianto menyampaikan bahwa sosialisasi produk hukum non bawaslu di pandang perlu diadakan agar jajaran pengawas pemilu mengetahui produk-produk hukum tersebut. Selain itu, diharapkan dapat membantu Bawaslu, tidak saja dalam hal pengawasan namun juga meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Edi Sujiatmiko Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Darlinsyah Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Dalam pandangan Edi Sujatmiko Bawaslu terfokus pada fungsi pengawas penegak hukum sebagai wasit. Dengan adanya sosialisasi tentunya bawaslu lebih efektif dalam mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu. Sedangkan Darlisyah memandang pemetaan daerah pemilihan menjadi bagian strategi yang dilakukan calon politikus ataupun politikus. Isu yang paling sensitif di pemilu yaitu permasalahan dapil. Selain itu, Darlinsyah juga membahas mengenai Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.