Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mukomuko Awasi Coktas Pemilih Pindah Keluar Negeri

Dokumentasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko melakukan Pengawasan terhadap coklit terbatas (coktas) di Desa Lubuk Mukti, Desa Bumi Mulya dan Desa Marga Mulya Sakti Kecmatan Penarik 

Mukomuko — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko melakukan Pengawasan terhadap coklit terbatas (coktas) di Desa Lubuk Mukti, Desa Bumi Mulya dan Desa Marga Mulya Sakti Kecmatan Penarik pada Jumat (25/9/2026).

Data pilih difokuskan pada pemilih yang diketahui telah pindah atau berdomisili di luar negeri. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap perubahan status pemilih dapat tercatat dalam proses pemutakhiran data secara tepat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data pemilih dan informasi mengenai keberadaan pemilih yang telah berpindah ke luar negeri. Petugas juga memastikan proses coktas dilaksanakan sesuai prosedur dan data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemilih yang telah berpindah ke luar negeri menjadi salah satu objek yang perlu dicermati dalam pemutakhiran data. Hal ini berkaitan dengan perubahan status dan domisili pemilih sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan pihak desa terkait apabila terdapat data yang membutuhkan klarifikasi. Setiap informasi hasil pengawasan dicatat untuk menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat data pemilih yang luput dari pencermatan. Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu berharap proses 
pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan secara akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Humas Bawaslu Mukomuko