Bawaslu Kabupaten Mukomuko Cegah Potensi Pelanggaran di TPS disaat Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
|
Mukomuko-Kerawanan pelanggaran pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dimungkinkan dapat terjadi dengan beberapa faktor yang mempengaruhi. Guna mencegah terjadinya pelanggaran di tempat pemungutan suara pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Mukomuko menghimbau agar potensi-potensi yang mungkin terjadi dapat dicegah terutama dengan memahami regulasi dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan, hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo selaku Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan umum 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko di AUla Hotel Bumi Batuah (10/02/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran PPK Se-Kabupaten Mukomuko dan Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mukomuko “tahapan pemungutan dan penghitungan suara tinggal beberapa hari lagi, potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi nanti di TPS itu selalu ada, maka jadi penting melalui kegiatan yang diselenggarankan oleh KPU Kabupaten Mukomuko ini dapat kita memahami tugas dan peran kita sebagai penyelenggara Pemilu" ungkap Teguh.
Dalam sesi tersebut, Teguh Wibowo menyoroti potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Ia khususnya mencatat jenis pelanggaran yang perlu diwaspadai, yakni praktik politik uang dan memberikan suara lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), atau lebih serta Jumlah,jenis serta kondisi logistik di TPS, dan juga menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, dapat dicontohkan ketentuan berdasarkan Pasal 523 (3) UU 7 Tahun 2017 , setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Lebih lanjut, Teguh Wibowo juga merinci Pasal 516 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak 18 juta rupiah.
Ketua BAWASLU Kabupaten Mukomuko menegaskan pentingnya mematuhi peraturan dan regulasi yang ada. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan-aturan ini adalah kunci utama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Kabupaten Mukomuko.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang cukup kepada para PPK dan Panwaslucam sehingga mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga transparansi, dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Oleh : Humas Bawaslu Kab.Mukomuko