Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko ikutiRapat fasiltasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses

Bawaslu Kabupaten Mukomuko ikutiRapat fasiltasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses
Bengkulu,Bawaslu Kabupaten Mukomuko-Ketua dan Koordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Mukomuko (  Padlul dan Deny Setuabudi )  serta staf mengikuti Kegiatan rapat fasiltasi pembinaan penyelesaian sengketa proses di hotel grage Bengkulu pada hari Rabu s.d Kamis 10 s.d 11 Agustus 2022 . Ediansyah Hasan, dalam sambutan beliau menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten dan KPU kab se provinsi Bengkulu di harapkan selalu bersinergi, dan selalu beriringan dalam mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi yg akan kita hadapi pada tahun 2024, adpun sebagai pemateri  bapak DR .H, Sunarso,SH.,MH hakim tinggi pengadilan tinggi Bengkulu, Pada perkembangannya kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu ini menjadi kewenangan mahkota yang dimiliki Bawaslu,Pemilu yang melibatkan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu das sein tidak dapat terhindar dari sengketa.dalam perbawaslu pasal 1 angka 18 perbawaslu no 18 tahun 2017 mediasi atau musyawarah yang selanjutnya di sebut mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yg melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan ,mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,mediasi juga digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa kebijakan-kebijakan sektoral di masyarakat. Misal sengketa lingkungan hidup (vide pasal 84-86 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), ketenagakerjaan (vide pasal 5 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), pemilihan umum (vide pasal 94 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) dan lainnya. Penerapan prosedur mediasi dalam peyelesaian sengketa proses pemilu dinilai lebih efektif, karena terikat prinsip cepat dan tanpa biaya (vide pasal 2 ayat (2) Perbawaslu No. 18 Tahun 2017) dan dapat mengurangi beban Bawaslu dalam melakukan proses adjudikasi. Pemateri kedua disampaikan oleh ibu Zubaida Djaiz B.SH, MH, Hakim PTUN jabatan wakil ketua, dalam penyampaian beliau Berdasarkan UU no 7 th 2017 pada saat ini putusan dkkp bukan merupakan putusan final dan mengikat dan putusan dkkp dapat di ajukan banding, pasal 1 angka 6 perma nomor 5 th 2017 sudah menjelaskan pengertian sengketa dg jelas Adapun karakteristik sengketa proses pemilu di PTUN, pertama upaya diajukan setelah menempuh upaya administrasi di Bawaslu, sesuai dg pasal 471 ayat 1 UU pemilu kemudian gugatan diajukan paling lama 5 hari setelah dibacakan putusan Bawaslu,Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kab/kitag. Gugatan selain diajukan dalam format tertulis, juga diajukan dalam format digital yg disimpan secara elektronika dalam media penyimpan data elektronik,. Tidak ada pemeriksaan persiapan apabila gugatan kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 hari sejak diregister dipengadilan, apabila dalam 3 hari tidak diperbaiki kelengkapannya, gugatan dinyatakan tidak diterima.Pemangilan dan pemberitahuan dapat dilakukan dengan surat tercatat , email, faksimile, atau disampaikan langsung.