Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
  Bengkulu-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Mercure Bengkulu yang berlangsung selama 2 hari (26 s.d 27 September 2023) Eko Sugianto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu membuka acara secara resmi dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat. Eko Sugianto dalam pembukaannya menyampaikan beberapa poin terkait dengan tujuan pelaksanaan kegiatan. Penyelenggara khusunya Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu harus siap jika terjadi proses sengketa pemilu, sengketa pemilu ini bisa terjadi antar Peserta Pemilu maupun Peserta pemilu dengan penyelengara. Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menyelesaian Sengketa Proses Pemilu maka dari itu kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk membekali Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu agar nantinya lebih siap dalam menghadapi Penyelesaian sengketa Proses pemilu yang terjadi. Tensi politik akan semakin meningkat seiring dengan akan di tetapkannya daftar calon tetap Pemilu 2024. Bawaslu dalam melakukan penyelesaian sengketa harus mempunyai ilmu dan strategi dalam menyelesaikannya. Pembekalan kepada peserta dilakukan oleh dua narasumber yang mumpuni untuk memberikan materi terkait dengan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Materi pertama terkait dengan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Ediansyah Hasan selaku Pengamat Pemilu yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode 2017 s.d 2022 kemudian dilanjutkan dengan materi Teknik Komunikasi Interpersonal Mediator dalam proses Mediasi oleh Alfarabi seorang Akademisi. Setelah pembekalan materi, dilanjutkan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh peserta terundang meliputi: Pembuatan Draft Putusan, Simulasi Penerimaan Permohonan, Simulasi Mediasi, dan Simulasi Adjudikasi. Setelah semua rangkaian telah dilaksanakan, acara ditutup secara resmi.