Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rilis TPS rawan Pilkada 2024
|
Mukomuko- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator disusun secaraberjenjang darikelurahan/desa sebanyak 151 dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, yang telah melaporkankerawanan TPS di wilayahnya kerjanya masing-masing. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 haripada 10 s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
Penggunaan Hak Pilih(DPT yangtidak memenuhi syarat,
TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
TPS terdapat potensi Pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);
TPS terdapat penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bekerja;
TPS terdapat memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu;
TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
TPS terdapat kendala jaringan internet di TPS;
TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
TPS terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS:
TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)?
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan jajaran melakukan strategi pencegahan,di antaranya:
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Himbauan.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengimbau KPU Kabupaten Mukomuko danjajarannya untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS:
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada Pres Release ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko