Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi Ikuti Rakor Penggunakan Apikasi SIGAPLAPOR

Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi Ikuti Rakor Penggunakan Apikasi SIGAPLAPOR
  Bengkulu, — Anggota BawasluKabupaten Mukomuko Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Deny Setiabudi beserta staf mengikuti Kegiatan Rapat Persiapan Penerapan Aplikasi Sitem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor), bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selasa (8/3/2022) Kegiatan yang dimulai sejak Pukul 09.00 Wib hingga selesai pada pukul 12.00 Wib, dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv Penindakan Pelanggaran Halid saifullah didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin serta para staf. Dalam sambutanya, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid saifullah menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya dengan Kordiv PP secara nasional yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Dalam acara ini menghadirkan secara langsung dua (2) orang Staf Bawaslu RI, saudari Amira dan Mega, dan turud hadir via daring (Zoom Meeting) Bapak Asep Mufti yang juga Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI. Diterangkan oleh, staf Bawaslu RI, Mega pada sesi pertama, bagaimana membuat akun bagi palapor melalui aplikasi Sigaplapor, mengaktifkan akun oleh admin Pengawas, validasi data, membuat laporan dugaan pelanggaran, upload data pelapor, data saksi, data terlapor, hingga notifikasi melalui akun whatsapp dan akun gmail pelapor. Untuk sesi kedua, ketika pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilihan/ Pemilu secara manual. Disampaikan oleh Amira, yang menerangkan berkenaan bagaimana penggunaan aplikasi Sigaplapor apabila laporan disampaiakn secara langsung. Menurutnya “pada dasarnya pelapor datang langsung ke sekretariat pengawas, dan petugas pengawas Pemilu akan membantu pelaporan.” Jelasnya. Untuk sesi terakhir dijelaskan secara bersama oleh para narsumber (Saudari Amira dan Mega, Red), bagaimana mengaplikasikan Sigaplapor dari hasil temuan. Yang membedakan dari dua sesi sebelumya hanya memasukan data Pelapor dari Pengawas Pemilu. Dari hasil pertemuan ini, diketahui akan ada tindak lanjut dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ungkab Staf Bawaslu RI lagi, Mega “dari hasil simulasi hari ini dan berbagai masukan yang telah kami terima dari hasil pertemuan di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Akan menjadi bahan kami di Bawaslu RI nantinya,” tutup Mega.