Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan 2024, Totok berharap Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota paham alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir

Dokumentasi

Dokumentasi Rakernis Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/wakil Walikota di Denpasar, Bali15 s.d 17 Juli 2024.

Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/wakil Walikota di ikuti Langsung Oleh Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyeleseaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi Beserta Staf.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut Rakernis ini sekaligus simulasi bagaimana pengawas pemilu menyelesaikan sengketa pada pemilihan serentak 2024, Dia pun meyakini pengawas pemilu dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilihan. Hal ini penting, kata dia, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berjalan.

"Simulasi (penyelesaian sengketa) ini dilakukan supaya teman-teman di divisi penyelesaian sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran pemilihan kepala daerah 2024 sudah di depan mata," kata Totok dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.

Simulasi ini, kata Totok, salah satunya soal putusan, dan materi pokok putusan. Dia meminta forum ini dijadikan ajang belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi soal penyelesaian sengketa.

“Tentu sebagai komisioner Bawaslu kita diwajibkan memahami dan bisa membuat kontruksi putusan, materi pokok putusan. Jangan sampai ketidakpandaian kita menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan nanti," tutur dia. 

Totok mengatakan, setiap gelaran Rakernis atau simulasi harus ada ilmu yang didapat untuk kemudian ditransformasikan ke jajaran di masing-masing daerah.

Selain itu, dia juga meminta divisi penyelesaian sengketa terus berkoordinasi dengan divisi lain yang menjadi penanggungjawab tahapan khususnya penanggungjawab tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit ) data pemilih.

“Harus terus saling koordinasi dengan divisi lain karena proses pengawasannya saling beririsan," tandasnya

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko