Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi Pettalolo Hadiri Diskusi Evaluasi Penanganan Pelanggaran di Rejang Lebong

Ratna Dewi Pettalolo Hadiri Diskusi Evaluasi Penanganan Pelanggaran di Rejang Lebong
Mukomuko, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko – Setelah meresmikan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 di Hotel Golden Rich 88 pada Senin (06/09/2021), Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI juga menghadiri Diskusi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pagi Selasa (07/09/2021). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Mantan Anggota Bawaslu RI Wirdyaningsih yang juga salah satu dosen Universitas Indonesia sampai dengan sekarang. Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi turut hadir pada kegiatan tersebut.Pada kesempatan itu pula juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah yang lalu. Pada sesi diskusi Deny Setiabudi menyampaikan pendapat " Untuk Bimbingan Teknis mengenai penanganan pelanggaran dapat diberikan penguatan juga buat Divisi lainnya bertujuan untuk pemahaman yang sama dalam kajian " ungkapnya. selain itu beliau juga menyampaikan kondisi staf teknis khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Mukomuko kekurangan personil dikarenakan berhenti dan bekerja sebagai ASN ( lulus seleksi CPNS ). “Harapan saya untuk ke depan  dalam proses Penanganan Pelanggaran Bawaslu dapat lebih mandiri untuk melakukan proses Penanganan Pelanggaran, baik itu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Hukum Lainnya, dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehingga dari proses Registrasi Laporan sampai dengan dikeluarkannya hasil Output dari Penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” Ungkap Ratna. “Bawaslu RI sedang mengupayakan ke DKPP untuk mendudukan dan menyatukan pemahaman terkait proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ratna Dewi Pettalolo. Dikutip : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Editor : Humas Bawaslu Mukomuko