Saat menjadi Narasumber Bimtek PPK, Mansur S sampaikan Kerawanan pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Mansur S menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Mukomuko yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko pada Selasa, (11/06/2024) bertempat di Hotel Abyan Kota Mukomuko
Dalam Materinya Mansur S menyampaikan bahwa Tahapan rekrutmen Penyelenggara Adhoc dalam hal ini Pantarlih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dimulai pada tanggal 13 Juni s.d. 23 Juni 2024, karena ini bekaitan dengan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), maka Bawaslu Kabupaten Mukomuko beserta Jajaran perlu melakukan pengawasan terhadap rekrutmen Pantarlih/PPDP.
Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. "Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS); pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," jelas Mansur
Adapun Permasalahan dalam Proses Coklit diantaranya :
* Beberapa PPDP masih belum memahamitata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit;
* Terdapat PPDP yang belum melakukan coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit (misal:
stiker);
* aplikasi e-coklit sering eror (baik dari system maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga
beberapa pantarlih melakukan coklit secara manual;
* beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir;
* Terdapat pantarlih yang berhalangan coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada
terhambatnya proses coklit;
* ada beberapa pemilih yang terpisah dari data KK Induk dan masuk di TPS lain;
* ditemukannya Formulir Model A Daftar Pemilih dimana daftar pemilih yang tidak sesuai dengan
penempatan TPS;
* masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
“Inventarisasi Pemilih potensial TMS dan MS dilengkapi by name by address , dari data tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU kabupaten Mukomuko sebelum atau pada saat sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), hal ini untuk bahan pertimbangan KPU Kabupaten Mukomuko agar Pemilih potensial TMS dicoret dan tidak dimasukkan dalam DPS dan Pemilih Potensial MS dimasukkan dalam DPS”tegasnya.
beliau juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengidentifikasi kerawanan pelanggaran pada sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari penyusunan daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Mukomuko, rekrutmen Pantarlih/PPDP, Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Penyusunan hasil Coklit, penetapan DPS, perbaikan DPS, penyusunan DPSHP dan Penetapan DPT.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko