Validasi Data Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan pada 139 Unit Kerja Mandiri Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Mukomuko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengikuti kegiatan rapat Validasi data sertifikasi pejabat perbendaharaan pada 139 Unit Kerja Mandiri Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi, akurasi data, serta kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu pada Rabu (28/10/2026)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya terkait Pelatihan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan pada 139 Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pejabat perbendaharaan yang telah memiliki sertifikasi maupun yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Validasi dilakukan dengan mencermati kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, status sertifikasi, serta informasi pendukung lainnya.
Melalui proses validasi ini, setiap Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyampaikan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penataan sumber daya manusia pengelola keuangan serta memastikan pelaksanaan tugas perbendaharaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, koordinasi dan ketelitian dalam proses validasi menjadi hal penting untuk mengidentifikasi data yang belum lengkap atau memerlukan pembaruan. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian data dapat dilakukan secara tepat dan terukur oleh unit kerja terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan administrasi pejabat perbendaharaan pada 139 Unit Kerja Mandiri Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung tata kelola keuangan yang profesional serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko