Bawaslu Kabupaten Mukomuko Gelar Mediasi Atas Sengketa Parpol PDI. Perjuangan
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menggelar Sidang Mediasi atas pengajuan sengketa Proses Pemilu Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh Partai PDI. Perjuangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada, Kamis (24/08/2023)
Adapun pihak yang hadir sebagai pemohon dalam sidang mediasi ini, dari PDI Perjuangan adalah Sekretaris DPC PDI. Perjuangan Mujiono, Sementara termohon dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, dan 3 orang anggota KPU Kabupaten Mukomuko Marjono, Endang Surya Bakti dan Efra Budiman.
Pada mediasi antara KPU Kabupaten Mukomuko dengan Partai PDI Perjuangan, tidak menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan pada proses sidang adjudikasi,
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo yang memimpin langsung sidang mediasi ini bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi serius memeriksa bukti-bukti yang dibawa oleh partai politik yang diajukan dalam sidang mediasi tersebut.
Kami sudah memediasi permohonan dari Partai PDI. Perjuangan, namun mediasi yang Bawaslu lakukan tidak berhasil terhadap partai politik tersebut.
Teguh menjelaskan upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu terhadap partai politik PDI. Perjuangan sebagai pemohon, serta KPU Kabupaten Mukomuko sebagai termohon tidak mencapai kesepakatan untuk kedua belah pihak dan mengharuskan Bawaslu untuk meneruskan sidang adjudikasi.