Bawaslu Kabupaten Mukomuko Gelar Sidang Adjudikasi Peyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
|
Mukomuko- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menggelar sidang adjudikasi dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 39 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di keluarkan pada tanggal 18 Agustus 2023 yang di laksanakan di Aula Sidang Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Jum'at (25/08/2023)
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon, namun mediasi tidak berhasil sehingga dilanjutkan di sidang adjudikasi.
Sidang Adjudikasi Permohonan Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register : 001/PS.REG/17.1706/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 dari PDIP dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Teguh Wibowo, didampingi oleh anggota Rustam Efendi.
Adapun pihak yang hadir sebagai pemohon dalam sidang Adjudikasi, Ketua DPC PDIP Dedi Kurniawan, Sekretaris PDIP Mujiono, dan di dampingi 2 orang lawyer A.n Ahmad Sayuti,SH dan Priyanto,SH, Sementara termohon dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, dan 3 orang anggota KPU Kabupaten Mukomuko Marjono, Endang Surya Bakti dan Efra Budiman.
Partai politik yang mengajukan permohonan sengketa dari PDIP dengan caleg atas nama Andopo Putra dari Dapil 2, dengan termohon KPU Kabupaten Mukomuko.
Sidang Adjudikasi Pertama Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini mengundang pemohon dan termohon dalam agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon dan termohon, dan sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 dengan Agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti Pemohon dan Termohon serta Penyampaian Kesimpulan Pemohon dan Termohon.