Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko raih sebagai peserta terbaik ke-2 kelas D di Kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko raih sebagai peserta terbaik ke-2 kelas D di Kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rustam Efendi mengikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang I yang di laksanakan di REDTOP Hotel & Convention Jakarta Pusat yang di laksanakan selama 3 hari, (21 s.d 23 Agustus 2023) Acara tersebut di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam sambutannya Bagja menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu. "Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja. Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum. Seperti dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian. Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang. Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tegasnya. Dalam Kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi sebagai Peserta Terbaik ke 2 kelas D di kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang I.