Bawaslu Kabupaten Mukomuko Terima Berkas Pengajuan Permohonan Sengketa Proses Pemilu dari Pengurus Partai PDI.Perjuangan
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menerima berkas pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu dari Pengurus Partai PDI.Perjuangan pada, Selasa (22/8/2023) di Ruang Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Bacalon DPRD Kabupaten Mukomuko dari Partai PDI. Perjuangan mengajukan permohonan sengketa atas Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 39 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 18 Agustus 2023, bahwa yang bersangkutan tidak masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Hasil Berita Acara Verifikasi Hasil perbaikan berkas Dokumen/Administrasi Permohonan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Kabupaten Mukomuko terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko dengan Nomor Register : 001/PS.REG/17.1706/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023, Dalam permohonan Sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Mukomuko meregister berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengurus Partai PDI.Perjuangan Kabupaten Mukomuko itu dapat diterima dan kemudian diregister dan Dokumen permohonan sengketa dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.