Sidang Lanjutan Sengketa PDI Perjuangan Bawaslu Periksa Saksi dan Alat Bukti Pemohon dan Termohon.
|
Mukomuko, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, melanjutkan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 PDI Perjuangan, Sidang kali ini dengan Agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti Pemohon dan Termohon yang di laksanakan di Aula Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Senin, (28/08/2023)
Dari sidang tersebut Pemohon dari PDIP di Hadiri oleh Ketua DPC PDIP Dedi Kurniawan, Sekretaris PDIP Mujiono, dan di dampingi 2 orang lawyer A.n Ahmad Sayuti,SH dan Priyanto,SH, serta PDIP menghadirkan dua orang saksi yakni A.n Naswardi selaku LO Partai PDIP Mukomuko dan A.n Andopo selaku Bacaleg PDIP Mukomuko dari Dapil 2 dengan No urut 6.
Sedangkan Termohon dari KPU Kabupaten Mukomuko dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, dan 3 orang anggota KPU Kabupaten Mukomuko A.n Marjono, Endang Surya Bakti dan Misbahul Amri serta KPU Mukomuko juga menghadirkan 3 orang saksi yakni A.n Nova Arianti selaku Kasubag TPPPH KPU Mukomuko, kemudian A.n Bardansyah Pohan selaku Staf Subbagian TPPPH KPU Mukomuko/Admin Silon dan selanjutnya Novri Ade Putra selalu Tenaga Administrasi/Operator Silon.
Sidang Adjudikasi lanjutan dengan Nomor Register : 001/PS.REG/17.1706/VIII/2023 dari PDI. Perjuangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Rustam Efendi dan didampingi dua anggota majelis yakni Teguh Wibowo dan Mansur S.
Pada Sidang Adjudikasi lanjutan tersebut Pemohon membawa sejumlah alat bukti seperti KTP, Tanda Terima dari KPU, Ijazah SMA, Ijazah SD s.d Strata-1, dan beberapa alat bukti lainnya yang ditandai dengan P1 sampai P9
Sementara, dari termohon memberikan alat bukti seperti Model Pengembalian Pengajuan Perubahan yang di Keluarkan oleh KPU Mukomuko, Model Penerimaan Pengajuan yang di keluarkan oleh KPU, Screnshoot Silon A.n Andopo Putra, Berita Acara Verifikasi Administrasi dan beberapa alat bukti lainnya yang ditandai dengan T1 sampai T12
Dalam sidang Adjudikasi lanjutan tersebut Majelis menanyakan Keterangan dari saksi Pemohon dan Termohon serta menunjukan Alat Bukti saat di persidangan.
Sebagai informasi, Sidang Adjudikasi Lanjutan pada Senin, 28 Agustus 2023 ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti Pemohon dan Termohon serta Penyampaian Kesimpulan, dan akan di lanjutkan kembali pada hari Senin, 4 September 2023 dengan Agenda sidang pembacaan Putusan.