Lompat ke isi utama

Berita

Adakan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) secara Luring, Teguh Wibowo berharap P2P lakukan pencegahan terkait dengan pelanggaran proses tahapan Pemilu

Dokumentasi

Bawaslu Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P)

Mukomuko - Bawaslu Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang bertempat di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Rabu,(3/6/2026)Dalam Rangka dorong Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Mukomuko yang mana telah di amanatkan Bawaslu Republik Indonesia untuk Pendidikan Pengawasan Partisipatif setidaknya di Kabupaten Mukomuko di ikuti oleh 20 Orang secara Luring.

Teguh Wibowo,Ketua Bawaslu Mukomuko  dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada peserta kegiatan sebagai perwakilan dari berbagai golongan, kelompok, komunitas, dan beberapa pihak yang diyakini akan mampu memberikan informasi ditengah tengah publik, turut melakukan pencegahan terkait dengan pelanggaran proses tahapan Pemilu” pungkas Teguh.

Teguh juga menyampaikan bahwa kegiatan P2P dapat menjadi nilai tambah bagi peserta yang memiliki keinginan untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa mendatang, khususnya sebagai pimpinan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

Pelaksanaan P2P secara tatap muka dinilai lebih efektif agar materi yang disampaikan dapat lebih cepat diserap oleh peserta dibandingkan dilakukan secara daring,” ujar Teguh.

Dalam pemaparan materi oleh Mansur S selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, disampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas lembaga pengawas, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Mansur menjelaskan bahwa fungsi utama pengawasan terdiri dari dua aspek besar, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi di setiap tahapan Pemilu, imbauan resmi kepada penyelenggara dan peserta Pemilu, serta koordinasi lintas lembaga. Sementara itu, penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran, baik administrasi, pidana, etik, maupun hukum lainnya.

Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya mengembangkan pengawasan partisipatif sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk ikut mengawal seluruh proses Pemilu sejak awal. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan meliputi forum warga, gerakan relawan, pendidikan pengawas partisipatif, hingga pemanfaatan pojok pengawasan dan media sosial.

Melihat tingginya potensi pelanggaran di ruang digital, terutama maraknya kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian, pengawasan partisipatif berbasis digital menjadi salah satu fokus utama. Masyarakat didorong untuk meningkatkan literasi digital, berkolaborasi dengan berbagai platform, serta aktif memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran secara online.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap semakin banyak masyarakat yang berperan sebagai mitra pengawas dalam menjaga kualitas Pemilu. Sinergi antara lembaga pengawas dan masyarakat dinilai sebagai kunci untuk mewujudkan Pemilu yang semakin transparan dan akuntabel.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan materi terkait penyelesaian sengketa serta mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Materi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi.

Dalam paparannya, Rustam menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota. Sengketa biasanya muncul akibat keputusan KPU atau tindakan peserta Pemilu yang dinilai merugikan pihak lain. Untuk itu, Bawaslu memiliki mekanisme yang jelas mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi dokumen, mediasi, hingga adjudikasi terbuka yang harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Proses ini ditegaskan berjalan cepat, transparan, dan tanpa biaya.

Selain penyelesaian sengketa, peserta P2P juga dibekali pengetahuan mengenai tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Mukomuko menjelaskan bahwa laporan dapat diajukan oleh masyarakat, peserta Pemilu, maupun pemantau Pemilu, baik secara langsung di kantor Pengawas Pemilu maupun melalui platform digital SiGapLapor.

Setiap laporan akan melalui tahap kajian awal untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materil, serta menentukan jenis pelanggaran apakah administratif, etik, pidana, atau bukan pelanggaran Pemilu.
Dijelaskan pula bagaimana prosedur pendaftaran, perbaikan laporan, pelimpahan kasus, hingga mekanisme Sentra Gakkumdu dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu. Semua proses penanganan laporan dan temuan dilaksanakan sesuai regulasi Perbawaslu, dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Melalui penyampaian materi ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko berharap peserta P2P mampu memahami secara utuh mekanisme penanganan sengketa dan pelanggaran Pemilu.

Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami prosedur pengawasan, Bawaslu optimistis kualitas demokrasi di Kabupaten Mukomuko dapat terjaga lebih baik

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko