Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko Awasi Penyerahan LADK hari terakhir

Dokumentasi

Dokumentasi Proses Pengawasan Penyampaian LADK

Mukomuko- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko melakukan Pengawasan melekat terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik ke KPU Kabupaten Mukomuko pada Minggu malam (07/01/2024)

Penyerahkan LADK tersebut paling lambat diserahkan tanggal 7 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan Pengawasan pada proses LADK dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Kegiatan ini fokus pada pengawasan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Mukomuko.

Adapun Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko yang telah menyampaikan LADK kepada KPU Kabupaten Mukomuko yakni, Partai PKB,Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, Hanura,PAN, PBB, Demokrat, Perindo dan PPP total ada 14 Partai Politik.

Pelaporan dana kampanye ini merupakan bentuk komitmen partai politik dalam mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Publik juga berhak tahu uang yang digunakan partai itu dari mana asalnya dan digunakan untuk apa saja selama pelaksanaan kampanye. "Ini untuk mewujudkan pemilu yang kredibel, akuntabel dan transparan.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko