Bawaslu Kabupaten Mukomuko hadiri Giat terkait Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan Advokasi Hukum
|
Bengkulu-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko menghadiri Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan Advokasi Hukum yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Santika Bengkulu pada Selasa (11/07/2023)
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengungkapkan rasa leganya pasca Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum secara resmi. Pasalnya selama ini menurutnya layanan advokasi hukum di jajaran Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten dan kota terbilang minim.
“Selama ini kan belum ada payung hukumnya. Sekarang sudah ada. Harapannya ke depan akan lebih banyak layanan advokasi hukum untuk jajaran pengawas,” ucap Halid didampingi anggota (Eko Sugianto, Faham Syah dan Natijo Elem) saat meresmikan acara Diseminasi Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum di Bengkulu.
Halid kembali melanjutkan layanan advokasi hukum sangatlah penting mengingat tugas Bawaslu dalam mengawal pemilu sarat akan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Menurutnya peningkatan kapasitas di bagian hukum sangat diperlukan terutama bagi Bawaslu kabupaten dan kota.
Sementara itu untuk menambah wawasan jajaran pengawas di Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu secara khusus mengundang Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan dan pakar hukum sekaligus akademisi, J.T. Pareke.