Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko ikuti kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Dokumentasi

Dokumentasi saat mengikuti Kegiatan

Bengkulu- Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi bersama Staf  mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di laksanakan di Two K Azana Style Hotel Bengkulu yang berlangsung selama 2 hari (29 s.d 30)

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto bersama dengan Asmara Wijaya dan Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat menjelaskan pentingnya fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye baik kepada jajaran pengawas (Bawaslu), penyelenggara teknis (KPU) dan juga peserta politik dalam hal penyamaan persepsi mengenai aturan dan teknis pelaksanaannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan proses dalam setiap tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu.

“Mengawasi tahapan kampanye ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu. Tahapan ini krusial. Banyak temuan dan laporan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu. Untuk itu kegiatan ini penting kita lakukan dalam upaya meminimalisir pelanggaran yang terjadi,” ucap Eko.

Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya yakni anggota KPU Provinsi Bengkulu, Penggiat Pemilu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, dan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota, perwakilan Partai Politik, LO calon anggota DPD RI serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu.