Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko Ikuti Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

Dokumentasi

Dokumentasi saat mengikuti Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Koordinator Divisi PPPS Rustam Efendi bersama Staf  mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan bertempat di Aston Batam Hotel & Residence Batam yang di selenggarakan pada tanggal 30 Juni - 03 Juli 2024. (30/06/2024)

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Provinsi se-Sumatera dan Provinsi Kalimantan Tengah beserta staf Penanganan Pelanggaran. Dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera dan Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf Penanganan Pelanggaran.

Mengawali kegiatan ini sambutan dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Ibu Rosnawati, M.A selaku tuan Rumah. Dilanjutkan dengan Laporan Panitia oleh Subkoordinator Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bapak Fadhlul Hanif, Kemudian kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Ibu Yusti Herlina, S.H.,M.H yang dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan banyaknya hal-hal pada proses Penanganan Pelanggaran yang sudah berlangsung dan berbagai kasus, tetapi masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus dikonsultasikan sehingga dilaksanakannya kegiatan ini.

Selanjutnya dibawah arahan dan informasi yang akan disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI dengan menggunakan UU Pilkada yang sama akan tetapi harus dihadapi dengan strategi yang berbeda karena pemilihan kepala daerah yang sekarang dilaksanakan secara serentak.

Kegiatan ini adalah salah satu strategi agar dapat dilakukannya diskusi tematik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap beberapa permasalahan dalam proses Penanganan Pelanggaran.
Bahwa terhadap tahapan Pencalonan ada potensi Tindak Pidana Pemilihan pada sengketa yang telah diputuskan, akan tetapi tidak ditindaklanjuti proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihannya.
Dalam kegiatan ini terdapat 3 (tiga) modul yakni terkait Penanganan Temuan Pelanggaran, Penanganan Laporan Pelanggan, dan Penanganan pelanggaran Administrasi TSM. Dan akan ada pre test dan post serta diskusi yang akan dibagi beberapa Kelas.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko