Bawaslu Kabupaten Mukomuko kembali menggelar sidang pembacaan Putusan Sengketa Proses Pemilu.
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko kembali menggelar sidang Pembacaan Putusan antara PDIP sebagai Pemohon dan KPU Kabupaten Mukomuko sebagai Termohon, yang berlangsung di ruang Sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Kamis, (07/09/2023)
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mukomuko sudah menggelar sidang dua kali dengan agenda mendengarkan pokok pemohon dan termohon pada tanggal 25 Agustus 2023, dan sidang lanjutan dengan Agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti Pemohon dan Termohon serta Penyampaian Kesimpulan pada tanggal 28 Agustus 2023.
Sidang Pembacaan Putusan dengan Nomor Register : 001/PS.REG/17.1706/VIII/2023 dari PDI. Perjuangan dengan Ketua Majelis Teguh Wibowo dan didampingi dua anggota majelis yakni Rustam Efendi dan Mansur S.
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian oleh majelis sidang. Dimana putusan hasil sidang penyelesaian sengketa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Teguh Wibowo dihadapan Pemohon dan Termohon.
Setelah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca jawaban termohon, mendengar keterangan termohon, mendengar keterangan saksi para pihak, memeriksa alat bukti para pihak, membaca kesimpulan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adjudikasi agenda pemeriksaan saksi-saksi para pihak dan disandingkan dengan alat/barang bukti yang diajukan oleh Pemohon dan dan Termohon, memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor: 39 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Agustus 2023 terbatas yang tidak mencantumkan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko a.n Andopo Putra yang tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko sepanjang Pemohon telah melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan kembali dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mukomuko berupa fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Padang yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang melalui Silon;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh Pemohon berupa fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Padang yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Verifkasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Daerah Pemilihan Mukomuko 2 (dua) a.n Andopo Putra sepanjang Pemohon telah melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Lampiran Tiga (III) Daerah Pemilihan Mukomuko 2 (dua) dengan memasukkan a.n Andopo Putra dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Daerah Pemilihan Mukomuko 2 (dua);
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.