Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN MUKOMUKO LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM PELAKSANAAN COKTAS

Dokumentasi

DOKUMENTASI BAWASLU KABUPATEN MUKOMUKO LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM PELAKSANAAN COKTAS

Mukomuko- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko pada Kamis (09/10/2025).

Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dalam rangka pemutakhiran data pemilih untuk memverifikasi data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, di wilayah Desa Air Hitam dan Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh dan Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai.

Pengawasan ini dilakukan secara langsung di lapangan oleh Mansur S selaku Kordiv HPPH bersama staf, Pengawasan ini guna untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mukomuko Mansur S, menyampaikan bahwa pengawasan melekat ini penting guna menjamin akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang.

“Kami memastikan bahwa petugas benar-benar mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, melakukan verifikasi dokumen, serta mencatat data dengan akurat, ujarnya.
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Mukomuko juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait Coktas, untuk menampung laporan apabila terdapat pemilih yang belum terdaftar atau merasa datanya tidak sesuai.

Kegiatan Coktas merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, dan pengawasan melekat oleh Bawaslu menjadi kunci dalam menjamin transparansi serta integritas tahapan tersebut.

Humas Bawaslu Mukomuko