Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko sampaikan Surat Imbauan dan Sejumlah Hal Penting, Terkait Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada Mukomuko Tahun 2024

Dokumentasi

Mansur S Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko

Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024 kini sedang berlangsung. Berkaitan hal ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah mengingatkan KPU Mukomuko agar dalam tahapan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Mansur S belum lama ini mengatakan, penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang berlangsung sejak 31 Mei hingga 23 September 2024 mesti dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu KPU beserta jajarannya, sesuai ketentuan dan mekanisme yang mengaturnya. Hal ini penting dalam rangka menjaga hak konstitusi warga dalam pemilihan.

“Kepada KPU Mukomuko kita sudah layangkan surat imbauan terkait penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih ini. Kita harapkan tidak ada warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memiliki hak pilihnya namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih,” Ungkap Mansur.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko Mansur S ini menyebut, sebagaimana surat imbauan yang telah disampaikan kepada KPU Mukomuko, pihaknya mengingatkan KPU beserta jajaran agar dalam penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan sejumlah hal penting, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga di TPS-TPS yang berbeda, serta memperhatikan aspek kemudahan pemilih untuk ke TPS dan memperhatikanjarak tempuh serta aspek geografis daerah setempat.

Dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Mukomuko kata Mansur  juga meminta agar penyelenggara pemilu mematuhi prosedur terkait proses rekrutmen Pantarlih, termasuk memastikan agar seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

“Dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih nantinya, kita minta agar KPU Mukomuko benar-benar memastikan para petugas Pantarlih yang dibentuk bekerja secara profesional dan independen, mematuhi segala prosedur dan ketentuan dalam Coklit yang dilakukan.

Di bagian lain, terkait proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga meminta agar KPU Mukomuko dapat memberikan kemudahan kepada pengawas pemilu dalam mengakses Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan, serta memastikan agar penggunaan Sidalih dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data-data pemilih yang setidaknya memuat informasi berupa  NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan dan alamat pemilih.

“Hal yang tak kurang pentingnya adalah sosialisasi. Untuk itu kita minta agar KPU Mukomuko beserta jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, serta memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” tegas Mansur lagi seraya meminta agar sosialisasi terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit nantinya dilakukan secara optimal dan semaksimal mungkin.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko