Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko Terima Supervisi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto.

Dokumentasi

Dokumentasi Saat Supervisi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto

Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menerima Supervisi dan Monitoring Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto bersama Tim di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Rabu, (17/01/2024)

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu Kabupaten untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. Menurutnya hal ini sangatlah penting karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman di Kabupaten Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” ungkap Eko

Eko menambahkan, pengawas harus responsif, jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat, maka wajib ditelusuri oleh Bawaslu.“Misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal, lalu akan segera kami telusuri. Setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” tuturnya.

Dikatakan Eko, seluruh jajaran Bawaslu harus bisa menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko