Bawaslu Mukomuko Amrozi lantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwascam Kota Mukomuko dan V Koto.
|
Mukomuko, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi, SE, M.Pd Melantik dan mengambil sumpah Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko A.n Ulta Kemri dan Panwaslu V Koto A.n Maridan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah menggantikan yang sebelumnya A.n Efra Budiman Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko dan Panwaslu Kecamatan V Koto A.n Endang Surya Bakti mengundurkan diri dikarenakan terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Mukomuko periode 2023-2028.
Setelah menerima surat pengunduran diri dari Panwascam Kota Mukomuko dan V Koto sebelumnya, Pihak Bawaslu Kabupaten Mukomuko segera melakukan Pergantian Antar Waktu. Hal ini disebabkan karena kebutuhan pengawasan Pemilu sangat penting pada tahapan sekarang ini.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko dan Panwaslu Kecamatan V Koto yang disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Ramadhan Gusti dan beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada, Jum'at (21/7/2023).
Dengan dilantiknya Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko dan Panwaslu Kecamatan V Koto, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi mengucapkan Selamat kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan V Koto yang sudah di lantik, agar dapat menyesuaikan alur kerja yang sudah berjalan dan dapat bekerjasama dengan Anggota Panwascam yang lainnya, bisa menjalankan tugas sebaik mungkin Serta dapat meningkatkan koordinasi dengan stakeholder di tingkat kecamatan demi suksesnya pelaksanaan tahapan pengawasan Pemilu 2024 nanti.
"Jaga Integritas, bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma dalam pengawasan Pemilu" Ungkap Amrozi