Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mukomuko Awasi Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III.

Dokumentasi

Pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III.

Mukomuko - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menghadiri sekaligus melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor KPU Mukomuko pada Kamis (2/10/2025)

Pengawasan ini dilakukan oleh Mansur S, S.Sos Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan didampingi oleh staf HPPH.

Rapat pleno itu turut dihadiri oleh Dinas Dukcapil, BPJS, BPS, Polres Mukomuko, Pemerintah Daerah Mukomuko, Kodim 0428, serta Partai Politik.

Dalam pleno tersebut, Ketua KPU Mukomuko Marjono menyampaikan hasil rekapitulasi DPB Triwulan III 2025. Jumlah pemilih tercatat meningkat menjadi 143.765 orang, terdiri dari 73.407 laki-laki dan 70.358 perempuan. Angka ini naik dibandingkan Triwulan II yang berjumlah 142.093 pemilih. Kenaikan tersebut diperoleh setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Saat Pleno Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Mukomuko Mansur S menyampaikan bahwa "Saat tim kami melakukan uji petik terhadap data pemilih hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) bersama KPU kemarin,ada beberapa pemilih yang masih hidup namun di data KPU pemilih tersebut sudah di berstatus TMS (meninggal), Status TMS ini perlu dicabut untuk memastikan akurasi. Menanggapi temuan ini, Mansur S menekankan pentingnya akurasi data. "Temuan ini menunjukkan betapa vitalnya proses Coklit Terbatas ini."tegasnya.

Verifikasi lapangan secara langsung adalah kunci untuk menyaring data yang keliru. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan nantinya benar-benar bersih dan akurat, sehingga hak pilih warga tidak terabaikan.“Bawaslu memastikan bahwasannya KPU melakukan Rapat Pleno PDPB Triwulan III, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Mansur.

Kemudian Mansur S juga melakukan Uji Petik terhadap data rekomendasi Bawaslu Mukomuko kepada KPU, guna untuk memastikan Data rekomendasi tersebut sudah di tindak lanjuti apa belum, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran dan rekapitulasi data berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan sebelum ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi.

Hasilnya, KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan rekap PDPB Triwulan III sebanyak 143.765 pemilih, terdiri dari 73.407 laki-laki dan 70.358 perempuan, tersebar di 15 kecamatan dan 151 desa/kelurahan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2025.

Kemudian Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan hasil rekapitulasi DPB oleh Ketua dan anggota KPU Mukomuko. Salinan hasil rekap kemudian diserahkan kepada Bawaslu Mukomuko, Dinas Dukcapil, Partai Politik, serta pihak terkait lainnya.

Dengan adanya pengawasan Bawaslu dan kehadiran instansi terkait, diharapkan proses pemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif dalam menghadapi Pemilu mendatang.

Humas Bawaslu Mukomuko