Bawaslu Mukomuko Sampaikan Rekomendasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, Ke KPU abupaten Mukomuko
|
Mukomuko — Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Mukomuko pada tanggal 1 April 2026
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji peti yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mukomuko selama periode Januari hingga Maret 2026 di Kecamatan Ipuh di Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan, validitas, dan akuntabilitas daftar pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyampaikan 5 orang Pemilih Tidak Memenuhi Sarat (TMS)/Meningg Dunia dan 1 orang Pemilih Memenuhi Sarat/Pemilih baru pindah dari Provinsi Sumatra Selatan kepada KPU Kabupaten Mukomuko.
“Pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak pilih masyarakat dan mencegah potensi permasalahan data pada tahapan pemilihan mendatang,”
validasi data pemilih menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan preventif agar setiap warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih, sementara data TMS agar segera di Hapus di Data Pemilih.
Dengan adanya tindak lanjut dari KPU Mukomuko, Bawaslu Mukomuko berharap proses pemutakhiran data pada triwulan berikutnya dapat semakin berkualitas, akurat, dan transparan, serta menjadi dasar bagi terselenggaranya Pemilu yang akan datang yang berintegritas di Kabupaten Mukomuko.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko