Bawaslu Mukomuko terima Kunjungan Supervisi dari anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menerima Kunjungan Supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto bersama Tim, Supervisi ini dilakukan terkait Proses Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Sabtu (5/10/2024)
Supervisi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dannWakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Selain itu, juga menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Eko Sugianto juga menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Ia menekankan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Ia berharap tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Humas Bawaslu Mukomuko