Hari ini Bawaslu Kabupaten Mukomuko Membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa
humas | Sabtu, Mei 18, 2024 - 17:41
Mukomuko (mukomukokab.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko resmi membuka rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) pada penyelenggaraan Pemilihan (Pilkada, red.) Tahun 2024. Pengawas Kelurahan Desa (PKD) nantinya akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa perekrutan PKD sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
Teguh Wibowo menjelaskan jadwal pendaftaran dimulai pada hari Sabtu tanggal 18 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Proses pendaftarannya yaitu penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD,” jelas teguh.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko akan membuat pengumuman masa perpanjangan untuk penjaringan calon anggota PKD pada tanggal 22 Mei 2024 mendatang jika nantinya jumlah pendaftar belum mencukupi.
Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dari masa perpanjangan pada 22 Mei sampai 24 Mei 2024 mendatang.
Selanjutnya Mansur S, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko selaku Koordinator Divisi HPPH mengungkapkan, bahwa Anggota PKD berjumlah 1 (Satu) orang untuk setiap Kelurahan/Desa, "dalam hal ini kami akan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa khususnya pada tahapan Pilkada 2024, kemudian untuk dapat memperoleh informasi lengkap masyarakat dapat mengunjungi laman Media Sosial Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Website" ungkap Mansur.
Menurut Mansur sapaan akrabnya bahwa keberadaan Pengawas Desa ini sangat penting untuk membantu pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kelurahan/Desa, untuk itu PKD harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Pengawas, mempunyai pengetahuan tentang kepemiluan yang mumpuni, berkepribadian kuat, jujur serta adil sebagai penyelenggara Pemilu.
“Selain harus memenuhi syarat, tentu calon PKD adalah sosok yang juga harus mampu menjaga integritas dan netralitas sebagai Pengawas.” Ungkapnya,