Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Mukomuko gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu tahun 2024

Dokumentasi

Foto bersama setelah melakukan Apel siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu tahun 2024

Mukomuko-Jelang tahapan masa tenang, pemungutan serta penghitungan suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Mukomuko melaksanakan Apel siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu tahun 2024 yang digelar di Halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada Sabtu Pagi (10/2/2024)

Apel siaga pengawasan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat serta Jajaran Bawaslu Kabupaten Mukomuko serta Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kel/Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko saat memimpin apel mengatakan “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kembali persiapan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang insyaallah akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024 "Ungkapnya.

Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa pada masa tenang Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dan peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Teguh juga meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar Kantor Sekretariat di buka selama tahapan masa tenang ini sampai pukul 24.00 wib, yang bertujuan untuk menerima adanya laporan masyarakat yang melapor adanya dugaan Pelanggatan pada masa tenang.

Diakhir kegiatan, apel siaga Patroli Pengawasan pada masa tenang dilakukan Foto bersama.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko