Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Mukomuko Buka Posko Pengaduan
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilu 2024 , Bawaslu Kabupaten Mukomuko mulai membuka posko pengaduan pada Rabu (15/02/2023)
Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi, posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu tahun 2024. Apalagi menurutnya tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui posko yang kami sediakan apabila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024. Posko ini ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang beralamat Jln. Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.” Ungkapnya.
Masih kata Amrozi selaku Koordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Mukomuko, meski KPU telah menyediakan akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ mengecek data pemilih, sebagai bentuk pengawasan Bawaslu tetap membuat posko aduan.
“Posko tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih melakukan coklit. Jadi seandainya ada pemilih tidak atau belum terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut.” Tambahnya.