Lompat ke isi utama

Berita

Mansur S Lakukan Supervisi & Monitoring ke Panwaslu Kecamatan hari pertama.

Dokumentasi

Dokumentasi Saat Supervisi Penerimaan Berkas di Kecamatan Malin Deman pada hari pertama

Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Hari Pertama Penerimaan berkas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan penerimaan PTPS di Panwaslu Kecamatan Ipu, Air Rami dan Malin Deman pada Selasa (02/01/2024)

Supervisi dan monitoring ini sengaja saya lakukan di awal pendaftaran untuk memastikan bahwa sahabat-sahabat di tingkat panwascam sudah membuka pendaftaran serta prosesnya sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI No : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas pengawas TPS dalam Pemilu 2024, ungkap Mansur

Mansur S menjelaskan bahwa masa pendaftaran calon PTPS dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. Selanjutnya, terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024.
Dia juga mengingatkan jajaran Panwascam Se-Kabupaten Mukomuko bahwa peran PTPS nantinya sangat penting oleh karena akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS.

“Pendaftar tidak boleh keanggotaan partai politik atau tim sukses atau lainnya yang terkait dengan peserta Pemilu 2024. Hal ini sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya pengawas harus independen dan tidak boleh condong ke salah satu peserta pemilu,” Ungkap Mansur

Untuk memenuhi independensi tersebut, Mansur mengatakan bahwa setiap pendaftar harus dilakukan pengecekan ke dalam aplikasi SIPOL.Selain itu Mansur S menginstruksikan kepada seluruh panwascam untuk melaporkan perkembangan perekrutan PTPS setiap hari kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko agar kita semua tau sudah berapa jumlah pendaftar di masing-masing wilayah kerjanya.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko