Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Mukomuko lakukan pengawasan melekat pada tahapan pengumuman DPS.

Dokumentasi

Dokumentasi saat Panwascam dan PKD lakukan Pengawasan Pengumuman DPS

Mukomuko -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko– Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se-Kabupaten Mukomuko lakukan pengawasan secara melekat tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Mukomuko pada Pemilihan Serentak 2024, pada Selasa (20/8/2024).

Mansur S selaku Person In Charge (PIC) pengawasan tahapan pemutakhrian data dan penyusunan daftar pemilih menginstruksikan kepada semua jajaran pengawas ad hoc untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan pengumuman DPS.

Mansur S juga menyampaikan kepada Jajaran Panwascam dan PKD untuk memperhatikan Beberapa aspek penekanan yang perlu diawasi dalam pengumuman DPS meliputi:
1)Kepatuhan terhadap jadwal: Memastikan bahwa DPS diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dalam hal ini badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS)
2)Transparansi: Memastikan bahwa DPS diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan.
3)Akurasi Data: Memeriksa keakuratan data pemilih yang ada dalam DPS, termasuk nama, alamat, dan status pemilih.
4)Penyelesaian Masalah: Memantau dan memastikan bahwa keberatan atau masukan dari masyarakat terkait DPS ditangani secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
5)Sosialisasi: Memastikan bahwa informasi tentang pengumuman DPS disebarluaskan dengan baik sehingga semua warga yang berhak mengetahui status mereka sebagai pemilih.
Untuk diketahui bahwa pengumuman DPS sesuai Tahapan dilakukan dari tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung selama 10 hari.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko