Pencermatan Rancangan DCT, Mansur S : ikuti seluruh proses dengan tertib sesuai aturan dan regulasi yang ada
|
Mukomuko, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Serangkaian persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersama Staf menghadiri Pelaksanaan Persiapan masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pada Pemilu tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mukomuko pada Sabtu, (23/9/2023)
Dalam rapat yang dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mukomuko Efra Budiman didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Marjono tersebut disampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Tahapan Pencermatan Rancangan DCT akan dimulai pada 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023.
Pada masa tersebut, Anggota KPU Kabupaten Mukomuko Marjono selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa partai politik dapat melakukan perubahan terhadap Rancangan DCT atas empat hal, yaitu perubahan tanda gambar dan nomor urut parpol, perubahan nomor urut, nama lengkap dan foto terbaru bakal calon, perubahan calon sementara yang diganti atas persetujuan pimpinan parpol, serta perubahan atau perpindahan dapil terhadap calon sementara.
Bagi parpol yang hendak melakukan pergantian bakal calon, agar dipastikan bahwa bakal calon pengganti sudah benar-benar memenuhi syarat. Sehingga jangan sampai ujung-ujungnya setelah dilakukan verifikasi administrasi, bakal calon penggantinya malah dinyatakan TMS,” ucap Marjono
Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Mansur S menyampaikan pesan agar partai politik mengikuti seluruh proses ini dengan tertib sesuai aturan dan regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.