Lompat ke isi utama

Berita

Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Mukomuko Awasi Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Bupati Mukomuko

Dokumentasi

Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Mukomuko  saat awasi verifikasi admistrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Mukomuko - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan pengawasan penelitian persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2024 yang sebelumnya telah menyerahkan berkas persyaratan pada saat pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 kemarin.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa ada 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 yang mendaftar ke KPU Mukomuko yakni bakal pasangan calon (Edwar Setiawan- Ruslan), ( Sapuan -Wasri) ( Renjes Zaetheddy-Rismanaji ) ( Choirul Huda - Rahmadi ).

Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mukomuko melakukan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agutus 2024 hingga 4 September 2024.

Dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Mukomuko, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko secara langsung atau melekat, Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan verifikasi administrasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Fokus utama pengawasan kita tentu saja untuk memastikan verifikasi administrasi calon yg dilakukan KPU Kabupaten Mukomuko sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan dalam peraturan perundangan.

Pengawasan melekat juga dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas dokumen persyaratan administrasi calon untuk dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon nantinya.

Bawaslu Mukomuko juga memastikan keakuratan dan validitas dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Diantaranya jangan sampai ada perbedaan nama ijazah dengan nama di KTP elektronik, dan kita juga akan memfaktualkan kebenaran ijazah para bakal pasangan calon.

Setelah KPU Mukomuko menyelesaikan verifikasi administrasi seluruh Bakal Pasangan Calon, hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada para Bakal Pasangan Calon paling lambat tanggal 6 September mendatang sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan dan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat calon sampai dengan tanggal 14 September mendatang.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko