Wujudkan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Mukomuko Gelar Rapat Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB)
|
Mukomuko - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna mewujudkan Data Pemilih yang mutakhir dan Akurat di laksanakan di Aula Kantor Bawaslu Mukomuko pada Selasa (25/11/2025)
Rapat yang diselenggarakan satu hari tersebut dihadiri oleh KPU Mukomuko, Dinas Dukcapil Mukomuko, BPJS, BPS, Cabdin Mukomuko, serta Kemenag Mukomuko.
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo dalam membuka kegiatan Rapat menyampaikan Kegiatan Rapat Koordinasi PDPB ini menjadi wadah bagi Bawaslu Mukomuko untuk mengumpulkan informasi-informasi penting untuk pengawasan dan diwujudkan dalam bentuk skema pengawasan nantinya sehingga menghasilkan data yang mutakhir dan akurat.
Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa Undang-undang yang mengatur tentang menghilangkan hak pilih secara pidana adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 488 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana. Selain itu, Pasal 510 UU Pemilu secara spesifik menjatuhkan sanksi pidana penjara, ungkap Teguh.
Selanjutnya Koordintor Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mukomuko Mansur S juga menyampaikan terhadap data MS yang tidak masuk dalam daftar pemilih, maupun data TMS yang masih terdapat dalam daftar pemilih, Persoalan-persoalan inilah yang akan kita bahas melalui forum rapat ini, ungkap Mansur.
Mansur juga meminta kepada peserta rapat, untuk membahas berbagai permasalahan teknis dan administratif yang muncul dalam pelaksanaan pengawasan PDPB dan meminta kepada Para peserta saling bertukar pandangan dan solusi strategis untuk mengatasi kendala di lapangan, termasuk peningkatan koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data pemilih.
Sementara itu, Misbahul Amri Selaku Kadiv Data KPU Mukomuko mengungkapkan bahwa pada 6 s.d 8 Desember 2025 mendatang akan dilaksanakan pleno pembaruan data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam rapat tersebut semua peserta dari KPU Mukomuko, Dinas Dukcapil, Kemenag, Cabdin, BPJS dan BPS menyampaikan pandangannya terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berlangsung transparan, akurat, dan partisipatif. Sinergi dengan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi potensi persoalan daftar pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dengan baik.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko