Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi hadiri undangan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
|
Mukomuko- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi menghadiri undangan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko bertempat di Aula Hotel Abyan Kota Mukomuko pada Rabu (31/07/2024)
Point dari sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik baik yang menggunakan sistem 20% Jumlah Kursi atau 25% Suara Sah pada pemilu 2024. Mensosialisasikan Tentang Syarat Pencalonan dan Syarat Calon sebagaimana PKPU 8.
Dijelaskan Deny Setiabudi selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Mukomuko bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Rustam Efendi berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko pada Pilkada tahun 2024 ini.
dan Rustam juga berharap peserta Pemilihan yaitu Partai Politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko