Bawaslu Kabupaten Mukomuko Awasi Langsung Hasil Penetapan DPT Pemilu 2024
|
Mukomuko- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko melakukan Pengawasan jalannya Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tingkat Kabupaten Mukomuko pada Pemilu Serentak tahun 2024 yang di laksanakan di Aula Hotel Bumi Batuah Kota Mukomuko pada Rabu, (21/06/2023)
Selain Bawaslu Kabupaten Mukomuko Rapat Pleno tersebut di hadiri juga oleh Pihak Kepolisian Mukomuko , Kodim 0428 Mukomuko, Dinas Disdukcapil,Kacabdin Wilayah IV Mukomuko, Kemenag Mukomuko,Kesbangpol,Partai Politik, Panwascam, dan PPK se-Kabupaten Mukomuko serta awak media dari media cetak dan elektronik.
Pleno terbuka penetapan DPT Pemilu tahun 2024 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad dan didamping empat anggota KPU lainnya, Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih ini dimulai dari pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Akhir sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap, untuk itu segala bentuk saran perbaikan bisa disampaikan setelah pembacaan rekapitulasi DPSHP Akhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi,SH menyampaikan beberapa hal terkait saran perbaikan yang di sampaikan agar di tindaklanjuti sebagai upaya pencegahan dini terkait permasalahan daftar pemilih
Dari Hasil penetapan Berita Acara KPU Kabupaten Mukomuko Nomor : 81/PL.01.2-BA/1706/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Mukomuko pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di dapatkan jumlah pemilih sebanyak 138.240 dengan rincian Jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 70.640 orang dan pemilih Perempuan sebanyak 67.600 orang.
Melalui hasil pleno tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko menghimbau agar masyarakat dapat melakukan pengecekan baik melalui smartphone maupun melalui DPT yang di umumkan di tempat-tempat strategis nantinya.
“Masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan baik melalui halaman website KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/ serta pengumuman DPT yang di tempel di kantor Desa/ kelurahan maupun tempat-tempat strategis di Desa/ kelurahan masing-masing. ” Ujar Padlul.