Bawaslu Kabupaten Mukomuko Buka Posko Pengaduan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI
|
Mukomuko - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko membuka posko pengaduan bagi warga Kabupaten Mukomuko, yang namanya dicatut sebagai syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis (12/01/2023)
Jika ada warga yang namnya terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI. Namun, merasa tak pernah memberikan dukungan silahkan laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang beralamat Jln. Soekarno Hatta, Kel. Bandar Ratu, Kec. Kota Mukomuko, Kab. Mukomuko.
untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penduking bakal calon anggota DPD RI atau tidak? Warga bisa mengeceknya langsung ke link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Silahkan masukan NIK (nomor iduk kependudukan) pada kolom yang ada di link tersebut. Nanti akan diketahui apakah namanya terdaftar atau tidak.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko tengah melaksanakan pengawasan dalam verifikasi administrasi (vermin) Syarat dukungan minimal Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Vermin dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko.