Bawaslu Kabupaten Mukomuko Gelar Kegiatan Fasilitasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Mukomuko – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, menggelar kegiatan Fasilitasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Bumi Batuah Mukomuko 16-17 November 2022. kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko dengan menghadirkan narasumber dari Polres Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang diwakili oleh Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Amrozi dalam pembukaan dan sambutannya menyampaikan bahwa rapat fasilitasi dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia khususnya Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pencegahan Parmas dan Humas dalam hal penanganan dugaan tindak Pindana Pemilu serta proses pengawasan tahapan-tahapan Pemilu.
“Kegiatan ini adalah ajang untuk belajar bersama, dan semoga ilmu yang kita dapat menjadi manfaat bagi kita semua dalam menjalankan tugas kepengawasan.” Ujar Amrozi.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mukomuko memberikan materi terkait peranan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu melalui sentra Gakkumdu. Karena itu, Lisda meminta kepada Panwascam agar memahami betul terkait materi yang diberikan bagaimana proses dugaan tindak pidana Pemilu sampai ke Sentra Gakkumdu. Hal senada juga disampaikan oleh Narasumber dari Polres Mukomuko Warno, materi yang diberikan tentang penguatan terhadap integritas terhadap anggota Gakkumdu maupun Panwascam agar benar-benar melaksanakan regulasi tersebut di lapangan sehingga diharapkan agar Pemilu berjalan dengan sukses sebagaimana aturan yang berlaku.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga menjelaskan bagaimana proses penanganan pelanggaran dimulai dari tahapan pengawasan oleh jajaran Panwascam dengan mensimulasikan kepada peserta contoh ilustrasi kasus yang telah dipersiapkan. Hal ini bertujuan agar Panwascam dibekali pemahaman dan peningkatan kapasitas sebagai pengawas Pemilu untuk dapat diterapkan dalam bertugas.Kemudian setiap Regulasi / Perbawaslu wajib dikuasai jajaran Bawaslu, karena menjadi acuan dasar dalam menangani Laporan dan Temuan penanganan pelanggaran Pemilu dengan memahami Perbawaslu, diharapan jajaran Panwaslucam apabila nantinya menangani penanganan pelanggaran, dapat menanganinya sesuai prosedur.