Bawaslu Kabupaten Mukomuko terima Kunjungan Supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
|
Mukomuko- Badan Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menerima Kunjungan Supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, S.P, M.Si bersama Tim, Supervisi tersebut dilakukan dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD RI pada Jum'at (20/01/2023)
Dalam arahannya Eko Sugianto mengingatkan tentang adanya potensi pelanggaran pidana dalam pemberian dokumen dukungan palsu bakal calon anggota DPD, Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017, Pasal 520 sehingga dalam pengawasan ini kesesuaian data benar-benar harus dipastikan kebenarannya.
“Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI yang tertuang dalam SE Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, kami melakukan pengawasan melekat dalam sub tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang saat ini telah berjalan,” tuturnya