Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mukomuko Awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Hingga Pukul 23.59

Dokumentasi

Dokumentasi saat Penyerahan BA LADK hari terakhir

Mukomuko– Bawaslu Mukomuko melakukan pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, di KPU Kabupaten Mukomuko pada Selasa (24/9/2024).

Proses pengawasan berlangsung hingga dini hari. Di mana 4 Liaison Officer (LO)/ penghubung dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan telah menyerahkan laporan yang diperlukan.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Laporan yang disampaikan oleh ke-4 LO tersebut meliputi Formulir 1-6 Lampiran Dana Kampanye, yang mencakup rincian sumber dana serta penggunaan awal dana kampanye.

Selain itu, laporan juga menyertakan rekening dana awal kampanye, yang menjadi syarat wajib bagi para kandidat.

Anggota Bawaslu Mukomuko, Rustam Efendi menegaskan bahwa pengawasan terhadap LADK adalah bagian penting dalam memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami mengawasi setiap tahapan dengan ketat, termasuk laporan awal dana kampanye, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam hal pendanaan. Keterbukaan ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah," ujar Rustam.

Hingga dini hari, ke-Empat pasangan calon telah memenuhi kewajiban penyampaian LADK tepat waktu, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPU. Bawaslu terus memantau seluruh laporan yang masuk dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan semua data yang disampaikan benar dan lengkap.

Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Mukomuko berharap proses kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Bawaslu juga mengingatkan para pasangan calon untuk tetap menjaga integritas selama masa kampanye dan mematuhi seluruh aturan terkait dana kampanye yang telah ditetapkan.

Humas Bawaslu Mukomuko