Dua Kabag Bawaslu Provinsi Bengkulu Ke Mukomuko
|
Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko– Selasa, 25/05/2021.Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP., beserta Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin, S.H., M.Si melaksanakan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Kearsipan serta terkait pengawasan pada tahapan pengawasan DPT berkelanjutan serta Iventaris hasil penanganan pelanggaran Pemilihan 2020 lalu.
kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua dan Anggota beserta Koorsek Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Monitoring dan Evaluasi ini sekaligus merupakan untuk melihat seberapa jauh pelayanan informasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan kegiatan kehumasan. Termasuk dalam hal arsiptaris baik fisik maupun digital.
Apriyanto menyampaikan " Bawaslu Provinsi sudah mendapat predikat lembaga yang informatif dari Bawaslu RI,hal itu tidak lepas dari hasil tugas kita dalam memberikan layanan informasi Publik". Khususnya PPID Bawaslu Kabupaten/Kota agar tetap fokus dalam memberikan informasi maupun pengembangannya kedepan". Terkait Arsip pada saat yang sama disampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota sudah dan harus tertib,baik klasifikasi maupun proses penyimpanan baik fisik maupun Digital. Banyak hal yang disampaikan termasuk proses pengawasan DPT berkelanjutan, Sekolah kader pengawasan yang pada saat ini Kabupaten Mukomuko tidak ada penerimaan Kader namun dorongan dalam hal pengawasan Partisipatif kedepannya dapat disosialisasikan.
Pada bagian Penanganan Pelanggaran sengketa proses dan Hukum, Sholehin juga menyampaikan agar Iventaris arsip hasil penanganan pelanggaran pada Pemilihan yang lalu tetap tersimpan dan di Iventarisir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko,Padlul Azmi mengucapkan banyak terimakasih atas arahan dari bapak Kabag, semoga kedepannya Bawaslu Kabupten Mukomuko dapat meningkatkan kinerja baik dalam pelayanan informasi, tata kelola arsip serta tugas pengawasan kedepan.