Jelang Penetapan DPS tingkat Kabupaten, Bawaslu Mukomuko lakukan Rapat Koordinasi dengan Panwascam.
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Jelang Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi DPS di tingkat Kabupaten bertempat di Aula Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada sabtu (10/08/2024)
Hadir Terundang adalah Anggota Panwaslucam div Hukum Pencegahan Parmas dan Humas beserta Staf. dalam kegiatan rapat ini di bahas tentang kendala-kendala dalam proses pleno DPHP tingkat Kelurahan/Desa sebelum menuju ke Pleno DPHP tingkat kecamatan.
Dalam arahan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Mansur S menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten, maka dari itu kami mengundang Panwaslu Kecamatan untuk dapat menyampaikan laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan rekapitulasi DPHP baik di tingkat Kelurahan/desa sampai di tingkat kecamatan.
"Nantinya data hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan kami dalam rapat Pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan sekaligus penetapan DPS di tingkat Kabupaten" jelas Mansur.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko memastikan kembali bahwa dalam fokus pengawasan Penyusunan DPHP Panwaslu Kelurahan Desa perlu :
- Melakukan Pencermatan Kembali di wilayah kerja masing-masing apakah masih terdapat Pemilih yang belum di Coklit atau di Coklit tidak berdasarkan prosedur.
- Melakukan pengawasan langsung dalam penyusunan DPHP berdasarkan formulir model A-Daftar Pemilih yang dimutakhirkan dan formulir model A-Daftar Potensial Pemilih dimasukkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih
- Melakukan penelitian data Pemilih yang termuat dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih yang terdiri dari:
- Pemilih TMS: meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNA, TNI, Polri, dan TPS tidak sesuai
- Pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih
- Pemilih baru formulir model A-Daftar Potensial Pemilih
- Memastikan Daftar Pemilih dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih telah divalidasi dan dikoreksi
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.
Pada saat Rekapitulasi DPHP Panwaslu Kelurahan/Desa perlu :
- Melakukan pencermatan terhadap daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Melakukan saran perbaikan terhadap daftar pemilih hasil pemutakhiran dengan disertai data autentik;
- Mendapatkan salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formular Model A-Rekap PPS ;
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan
di tingkat Panwaslu Kecamatan sendiri saat Penyusunan dan Rekapitulasi perlu dilakukan :
- Melakukan koordinasi dengan PKD sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di Tingkat kecamatan terkait:
- Laporan hasil pengawasan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kelurahan/Desa;
- Mendapatkan informasi atas saran perbaikan PKD yang tidak ditindaklanjuti oleh PPS;
- Mendapatkan Salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK.
- Melakukan analisis dan pencermatan terhadap formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih setiap kelurahan untuk memastikan:
- Pemilih tidak memenuhi syarat: meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNA, TNI, Polri, dan TPS tidak sesuai;
- Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran;
- Memastikan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan Pemetaan TPS.
- Melakukan pengawasan langsung dalam pleno rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
- Menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis sebagaimana dimaksud dalam angka 2
- Melakukan pengawasan input data pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Sidalih dengan memperhatikan:
- Data yang diunggah merupakan data yang telah dimutakhirkan;
- Melakukan pengawasan secara melekat.
- Mendapatkan Salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
berdasarkan fokus pengawasan tersebut didapati potensi-potensi masalah diantaranya :
- By name yang disusun dan di rekap tidak sesuai
- Rekapitulasi dilakukan diluar masa tahapan
- Terdapat perubahan rekapitulasi diluar/paska Pleno terbuka
- Terdapat perbedaan antara Rekap PPS/PPK dengan BA Rekap
- PPK tidak menerima formulir Model A-Rekap PPS Perubahan
- Saran Perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti
- Pengawas Pemilu tidak diberikan salinan “naskah asli” berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko