Masa Tahapan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Kabupaten,Bawaslu Mukomuko Ingatkan Parpol
|
Mukomuko-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengimbau sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mukomuko agar memastikan pelaksanaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang.
“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu juga partai politik harus memastikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam melakukan sejumlah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)”,demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi,SH, pada Rabu, (05/07/2023).
Terhadap pelaksanaan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, partai politik melakukan pembenaran terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan melalui aplikasi SILON dan kebenaran terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan peraturan KPU.
Lebih lanjut Padlul mengatakan dalam pelaksanaan tahapan, partai politik harus memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi, baik dengan Bawaslu Mukomuko maupun KPU Mukomuko. Hal ini sangat penting karena waktu pelaksanaan perbaikan sangat singkat, sehingga dapat meminimalisir segala potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan tersebut.
“Kami sangat berharap agar partai politik memperhatikan sejumlah petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota maupun sejumlah regulasi lainnya”, Ungkap Padlul.