Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Dana Kampanye Transparan, Bawaslu Mukomuko Awasi Penyerahan LADK Paslon

Dokumentasi

Dokumentasi saat rapat koordinasi LADK

Mukomuko - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Kantor KPU Kabupaten Mukomuko pada Selasa, (24/09/2024)

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon memenuhi ketentuan mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan mengajukan LADK sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon diwajibkan menyerahkan LADK paling lambat pada 24 September 2024. Penyerahan ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) atau secara langsung dengan menyerahkan dokumen fisik kepada KPU.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi Nasita  hadir langsung untuk mengawasi proses penyerahan LADK oleh pasangan calon. Mereka memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki satu RKDK yang sah atas nama pasangan calon serta memantau kepatuhan terhadap batas waktu penyampaian LADK.

Dalam pengawasannya, Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga mengamati bahwa KPU Kabupaten Mukomuko telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk mencermati kelengkapan dokumen dan cakupan informasi yang disampaikan oleh pasangan calon, serta menetapkan status penyampaian LADK sesuai prosedur.

Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mukomuko menunjukkan bahwa ke-4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 telah menyerahkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa setiap pasangan calon telah mematuhi peraturan terkait pendanaan kampanye.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. “Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon mematuhi regulasi terkait dana kampanye, terutama dalam hal pengelolaan RKDK dan penyampaian LADK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga  transparansi dalam proses pemilihan,” ujar Rustam.

Humas Bawaslu Mukomuko