Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Bengkulu ikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Bengkulu ikuti Rapat Koordinasi  Sentra Gakkumdu

Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko.Sentra Gakkumdu Kabupaten Mukomuko Mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu tanggal 5 s/d 6 Desember 2022 di Hotel Mercure Bengkulu. Sentra Gakkumdu Kabupaten Mukomuko dihadiri oleh dari Polres Mukomuko Madyana,Kejaksaan Mukomuko Lisda serta Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi. Dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bachtiar Baetal ikut hadir dalam acara kegiatan Rakor Gakkumdu ini. Kegiatan ini yang menjadi narasumber dari kapolda Bengkulu dan kajati Bengkulu. Dalam materi yang diberikan oleh Kapolda menjelaskan terkait mekanisme tindak pidana pemilu, Hukum acara tindak pidana pemilu yang salah satunya mengatur lamanya hari menyidik serta bagaimana Tata caranya ada di dalam UU No 7 2017 Pasal 476 ayat 1. Sedangkan dalam materi yang diberikan oleh Kajati, menjelaskan bahwa hukum kita tidak terlepas dari kerangka Hukum dan regulasi, artinya adalah Undang-Undang kita sendiri. Ada beberapa regulasi yang lemah, sanksinya tidak ketemu, ketika di lapangan praktiknya kita sudah maksimal tetapi sanksinya tidak ada. Hasilnya berdampak pada kepercayaan masyarakat yang menurun pada penegak hukum. Hal ini tentunya akan beririsan dengan hukum acara pidana pasal 477 UU Pemilu. Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian adalah representatif pasal 486. Sebagai pelaksana Undang-Undang kita harus tunduk dengan Undang-Undang itu sendiri. Informasi tambahan, peserta terundang dalam kegiatan rakor ini adalah anggota gakkumdu dari kabupaten/kota serta anggota gakkumdu provinsi Bengkulu dari unsur kejaksaan dan kepolisian.