Lompat ke isi utama

Berita

TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARPOL,WARGA BANDAR RATU LAPOR KE BAWASLU

TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARPOL,WARGA BANDAR RATU LAPOR KE BAWASLU
MUKOMUKO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko membuka  posko pengaduan bagi warga apabila namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota partai politik dalam tahapan pemilu pendaftaran dan verifikasi calon partai politik peserta pemilu 2024, “Posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan nama warga tidak dicatut oleh parpol di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang mendaftar di KPU saat ini,” ujar Amrozi, Anggota Bawaslu Mukomuko. Sejak dibukanya posko aduan, salah satu warga Bandar Ratu datang ke Posko Bawaslu Kabupaten Mukomuko dikarenakan merasa dicatut data dirinya dalam keanggotaan Partai Politik atas dasar hasil pengecekan NIK yang bersangkutan pada jumat malam pukul 20.30.WIB , Kemudian petugas Piket di Posko pengaduan menierima laporan tersebut dan data warga yang melapor nantinya akan di teruskan ke KPU melalui penyampaian resmi. “Ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu  berdasarkan Instruksi Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat,” pungkas Amrozi.